Kamis, 18 Agustus 2016

Sekilas Tentang OJK

Pasti Anda sering mendengar kata OJK. Apasih OJK. Berikut sekilas ulasannya tentang OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang berintegerasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK lemabaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan peyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Pusingkan... Nih ilustrasinya... Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar